Jakarta (ANTARA News) - Sidang paripurna DPR, di Jakarta, Jumat malam, untuk menentukan kepastian meluluskan keinginan pemerintah menaikkan harga BBM bersubsidi diskor untuk kedua kali, menunggu kehadiran Fraksi PDIP dan Fraksi Gerindra.
Ketua DPR, Marzuki Alie (kedua kiri), bersama Wakil Ketua DPR, Pramono Anung (kedua kanan), Taufiq Kurniawan (kanan,) serta Priyo Budi Santoso (kiri), memimpin pembahasan Perubahan UU Nomor 22/2011 terkait kenaikan harga BBM di Gedung Parlemen, Jakarta, Jumat (30/3). Sejumlah partai dalam rapat Badan Anggaran mengusulkan ayat baru, yakni pada Pasal 7 ayat 6 (a) yang memberikan diskresi kepada pemerintah melakukan penyesuaian harga BBM jika fluktuasi harga minyak mentah Indonesia (Indonesia crude oil price/ICP) lebih lima persen. (FOTO ANTARA/Yudhi Mahatma)
Ketua DPR, Marzuki Alie, yang memimpin rapat paripurna itu mengetuk palu setelah menyatakan sidang itu kembali diskors. Sebelumnya, sidang paripurna itu juga diskors untuk memberi kesempatan kepada fraksi-fraksi di Parlemen melakukan lobby.
Pernyataan Ketua Umum DPP PDIP, Megawati Soekarnoputri, sebelumnya, menolak keinginan pemerintah menaikkan harga BBM bersubsidi.
Dalam sidang paripurna DPR kali ini, banyak pihak yang beranggapan bahwa penentuan dari pihak DPR itu akan melalui mekanisme voting.
Sidang paripurna DPR ini berkutat pada ayat 6a pasal 7 UU Nomor 22/2011 Tentang APBN 2012, yang mengatur kewenangan pemerintah tentang penentuan harga BBM bersubsidi. Harga BBM masih sebagian besar disubsidi negara karena fluktuasi harga minyak dunia.
Di luar Gedung Parlemen, massa berdemonstrasi menolak penaikan harga BBM bersubsidi itu; walau akhirnya bisa dihalau polisi melalui aksi kepolisian. (*)
Posting Komentar